Jumat, 12 April 2019

TUGAS KELOMPOK EPTIK


1. M. Eko Safrizal 12163554  (PENGGELAPAN UANG DI BANK)


  Sekitar pada tahun 1982 terjadi penggelapan uang di suatu bank swasta melaluikomputer. Sebagaimana diberitakan di media cetak Suara Pembaharuan edisi 10 Januari 1991tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa jaringan komputer yang kemudian melahirkan suatu ruangkomunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

  Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis inibiasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Penyelesaiannya, karenakejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai alatmelakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebutdiancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yangdilakukannya. 

Solusi yang harus dilakukan :

Person dan Masyarakat;
·                     Melindungi identitas, jangan beritahukan pin ataupun saldo ataupun informasi tentang ATM anda kepada orang lain.
·                     Tidak mudah menerima sms, email, ataupun telepon dari seseorang yang memberikan ataupun menanyakan informasi terbaru tentang ATM anda kecuali dari pihak yang berwenang, dan lebih memastikan lagi jikalau itu dari pihak yang berwenang.
·                     Mengelola dan mengontrol penggunaan akses aktifitas internet banking, serta melindungi komputer pribadi dari serangan cybercrime.
·                     Memiliki pengetahuan dan kesadaran akan menggunakan internet dengan baik, dan resiko/dampak akan dunia maya,dsb.
·                     Membuat salinan dokumen pribadi jikalau terjadi pencurian data.
·                     Membuat pin ATM, m-banking, e-banking yang kemungkinan orang lain tidak mengetahuinya dan mudah diingat.
Pihak Berwenang/Pihak Bank;
·                     Memberikan pengetahuan dan kesadaran  akan menggunakan internet dengan baik, dan mencegah resiko/dampak kejahatan akan dunia maya kepada masyarakat.
·                     Mengoptimalkan UU khusus lainnya.
·                     Membangun pencegahan/pertahanan anti malware di seluruh server Bank.
·                     Keamanan jaringan, melindungi jaringan dari serangan, memonitor dan tes kontrol keluar masuknya akses yang tidak sah dan konten berbahaya.
·                     Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
·                     Meningkatkan kerja sama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime.

·                     Membuat aplikasi unit untuk melaporkan setiap kejadian cybercrime.  Diluar negeri sendiri dikenal dengan munculnya 'sendmail worm' (tahun 1988-an) yang menghentikan sistem email internet, kemudian dibentuk Computer Emergency Response Team (CERT) untuk melaporkan masalah keamanan. Indonesia sendiri telah memiliki CERT yang dikenal dengan IDCERT (Indonesia Computer Emergency response Team).

2. Riska Meiliani 12165537 (CARDING)

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Solusi yang harus di lakukan :
Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatancarding:
1.    Jika Anda bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan Anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda lihat secara langsung.2.    Jika Anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan transaksionline pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data.3.    Jangan sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank. Simpanlah surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika Anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). Surat tagihan memuat informasi berharga kartu kredit Anda.5.    Jika Anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah Anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi. 

3. Leni 12162484 (ILEGAL CONTENTS)


Berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial telah terjadi beberapa tahun terakhir dan masih marak hingga saat ini di Indonesia. Perbedaan pendapat mulai dari masalah politik, sosial hingga agama menjadi alasan kuat banyaknya kasus tersebut. Kasus ini selalu berhasil membuat kondisi negara menjadi gaduh bahkan hingga menelan korban. Contoh kasus hoaxdan hate speech yang pernah terjadi adalah saracen dan MCA.
Saracen merupakan sindikat penyebar konten ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial (facebook) yang berhasil diungkap oleh Divisi Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 7 Agustus 2017. Apa yang dilakukan oleh saracen secara hukum telah melanggar ketentuan undang-undang dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
JS yang disebut-sebut sebagai ketua dari sindikat tersebut akhirnya menerima vonis 10 bulan penjara. Namun Majelis Hakim PN Pekanbaru memvonis JS bukan karena ujaran kebencian, melainkan dianggap melakukan akses ilegal ke akun media sosial SRN, wanita yang oleh polisi disebut sebagai koordinator wilayah saracen. Lalu AD yang disebut sebagai bendahara saracen juga dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara oleh pengadilan karena dianggap melakukan penghinaan kepada penguasa sebagaimana diatur dalam pasal 207 KUHP.
Kegagalan membuktikan individu pada kelompok penyebar kebencian di Indonesia membuktian rendahnya kualitas aparat yang menangani perkara ini, dan terkesan penuh dengan muatan politik.
Pada tahun 2016, di Indonesia tercatat ada 800 ribu situs penyebar hoax berdasarkan data dari KOMINFO. Data ini terus meningkat tiap tahunnya, menunjukan bahwa pengguna internet di Indonesia yang mencapai 262 juta orang belum bisa menggunakan media sosial dengan bijak, padahal tata cara penggunaan media sosial dan internet di Indonesia telah diatur oleh undang-undang.
Beberapa kasus Hoax yang pernah terjadi beberapa tahun terakhir yang menjadi viral karena bantuan media sosial adalah:
  1. Iron man Bali
  2. Gerakan Rush Money
  3. Serbuan tenaga kerja China ke Indonesia
  4. Penyebaran atau informasi salah mengenai kesehatan
Beberapa kasus ujaran kebencian yang sering kita lihat di media sosial:
  1. Meme menghina perorangan atau kelompok lain
  2. Kampanye hitam mengatasnamakan golongan tertentu
  3. Twit atau pos media sosial yang menghujat perorangan atau kelompok tertentu

Dampak Penyalahgunaan Media Sosial

Media sosial yang difungsikan sebagai alat untuk menampung opini, pendapat, serta pengaplikasian secara nyata dari freedom of speech seharusnya dapat menjadi tempat berdiskusi atau bertukar pikiran dengan kepala dingin untuk mencapai kesepakatan tentang suatu masalah. Namun kini di Indonesia, media sosial lebih sering diisi oleh akun-akun yang ingin memecahbelah persatuan serta membuat keributan atau mengganggu ketertiban nasional dengan berbagai tujuan, dimulai dari yang hanya ingin sekadar terkenal maupun yang memang berniat jahat untuk merusak.
Kemungkinan terburuk dari beredarnya hoax dan hate speech adalah terbelahnya masyarakat Indonesia yang beragam ini dengan bersenjatakan rasisme serta menimbulkan teror di mana-mana yang disebabkan oleh secuil tulisan orang tidak bertanggung jawab. Mengantisipasi kemungkinan kecil hingga terburuk tersebutlah, diperlukan peran aktif dari pemerintah serta masyarakat dunia maya itu sendiri sebagai pelaku utama media sosial untuk meredam serta menghentikan peredaran segala sesuatu yang dapat dikategorikan hoax atau hate speech.

Peran Pemerintah Melalaui UU-ITE

Di Indonesia kita memiliki aturan yang ketat dalam penggunaan media sosial, ini terbukti dengan adanya UU ITE yang dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi elektronik (ITE).
Beberapa pasal pada UU ITE tersebut berbunyi:
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat di akses nya Informasi Elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.
Pasal-pasal yang mengatur tindakan Hate speech terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu :
  1. Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)
  2. Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)
  3. Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)
  4. Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)
Dan denda yang diberikan pun tidak main-main. Beberapa hukuman dan denda setiap pelanggarannya adalah:
  1. Pasal 27 : Denda Rp. 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentrasmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghinaan dan mencemari nama baik ,memeras dan mengancam.
  2. Pasal 28 : Denda Rp. 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.
  3. Pasal 30 : Denda Rp. 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
Namun bercemin dari beberapa kasus yang pernah terjadi, hukum di negara ini terkesan belum berjalan dengan baik karena bermuatan politik atau ada kepentingan individu atau kelompok di dalamnya. Untuk membaca UU ITE no 11 Tahun 2008 dapat dilihat pada file berikut ini.
Beberapa Kasus yang pernah dilaporkan oleh pengguna internet lain tentang pelanggaran yang dilakukan atau terjerat kasus UU ITE bisa dilihat di situ SafeNet.

Sedangkan di luar negeri, pemerintah telah menjalin kerja sama untuk memberantas hoax dan hate speech melalui media sosial dengan menjalin kerja sama dengan pihak dari media sosial tersebut, seperti yang sudah terjadi di Amerika Serikat.

4. Eric Purnama 12166181 (CYBERSQUATTING)




Adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisni mereka. Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.



Penyelesaian Kasus ini menurut kami seharusnya para pemilik branding di internet dapat menjaga domainnya, dan para pesaing seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan. Untuk tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat yang baik dan benar atas ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan. Penyelesaiandi Amerika adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntut sebuah Cybersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain kembali ke pemilik merk dagang.


5. Abdul Rahmat 12164615 (PORNOGRAFI)

Salah satu tindak kejahatan Internet lainnya yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, atau menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Sekitar pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari. Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu ( against  person).

1. memberikan pengawasan yang lebih ketat oleh orangtua dalam penggunaan teknologi.
2. memberikan pendidikan agama yang kuat (memperkuat iman)
3. membina lingkungan / menjaga pergaulan anak dari pergaulan bebas(berhati- hati dlm pergaulan)
4. memperkokoh kepribadian.
5.menumbuhkembangkan nilai moral dan adat istiadat.



Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/5794404#readmore

6. Aditya Wardana 12161584 (PENYERANGAN TERHADAP JARINGAN INTERNET KPU)


Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut, “Cyber crime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas, “kami sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cyber crime sudah datang” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas, ”sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni. Seluruh penyerang itu sekarang sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman di tahun 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU, tetapi segera kami antisipasi”. Dari kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cyber crime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan kekacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cyber crime ini dapat termasuk jenis data  forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government ) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik.

Solusi yang dapat dilakukan:
 Beberapa Solusi dari kasus tersebut:

    Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
    Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai  dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
    Menutup service yang tidak digunakan.
    Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
    Melakukan back up secara rutin.
    Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
    Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.


    Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar